Kemendagri All Out Dukung KPU Menjamin Hak Pilih Warga

By Admin

nusakini.com--Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil I Gede Suratha menegaskan, Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) all out mendukung kerja KPU memastikan hak pilih warga di pemilihan kepala daerah serentak 2018 (Pilkada serentak 2018).  

"Sesuai dengan amanat UU, Kemendagri telah melakukan tugasnya mendukung penuh KPU. Kami telah memberikan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada KPU untuk selanjutnya dimanfaatkan untuk mewujudkan DPT. Telah diserahkan tanggal 27 November 2017 di Surabaya," kata Gede di Jakarta, kemarin. 

Tidak hanya itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga menginstruksikan agar jajaran Dukcapil all out mendukung KPU. Ini sangat penting dalam menjamin hak pilih warga yang dijamin konstitusi. Kemendagri sesuai tugas dan kewenangannya, ikut bertanggungjawab dalam mensukseskan Pilkada.  

" Walaupun tugasnya hanya DP4 tapi setelah DP4 diserahkan sampai sat ini dan berkomitmen sampai hari H Dukcapil akan terus mendampingi KPU untuk mengamankan hak-hak konstitusional warga Negara yang punya hak pilih," katanya. 

Gede menambahkan, Ditjen Dukcapil juga telah memberikan hak akses 200.000 per hari/ user ID kepada KPUD seluruh Indonesia. Hak akses bisa digunakan untuk melakukan verifikasi data pemilih. Misal kalau ada data yang meragukan. Tidak hanya itu Dirjen Dukcapil juga telah memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten atau Kota untuk tetap melakukan pelayanan pada tanggal 27 Juni 2018, atau saat pemungutan suara. " Ini dalam rangka menjamin agar warga tak kehilangan hak pilihnya hanya karena belum merekam," ujarnya. 

Terkait perekaman KTP el, menurut Gede, pihaknya selain menerbitkan KTP el, khusus untuk keperluan Pilkada juga menerbitkan Surat Keterangan atau Suket. Suket ini adalah surat keterangan pengganti e-KTP bagi penduduk yang sudah merekam. Untuk pemilih pemula Ditjen Dukcapil juga akan bekerja keras memastikan hak pilih mereka terjamin. 

" Kami selain menerbitkan KTP el juga surat keterangan pengganti KTP el bagi pemilih pemula yang pada hari pelaksanaan pemilihan telah berusia 17 tahun. Dan mereka telah terdata dalam data base kependudukan. Ini sesuai dengan pedoman surat Dirjen Dukcapil Nomor 471.13/6398/Dukcapil tanggal 6 April 2018," tutur Gede.  

Untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, lanjut Gede, telah diterbitkanPermendagri Nomor 19 tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan. Permendagri ini sebagai bentuk tindak lanjut perintah Presiden Jokowi yang meminta agar pelayanan terkait administrasi kependudukan bisa lebih cepat dan paripurna. 

" Kami juga telah memerintahkan Dinas Kependudukan di kabupaten atau kota agar aktif menjalin koordinasi dengan KPUD. Beberapa hal yang dapat dilakukan antara lain berperan dalam desk pemungutan suara atau call center," katanya. 

Keterlibatan jajaran Dukcapil dalam desk pemungutan suara, katanya, untuk merespon permasalahan identitas kependudukan pemilih. Tugas lainnya adalah menyiapkan rekap data Suket pengganti KTP el yang telah diterbitkan.   

" Kami juga terus memfasilitasi KPUD ketika melakukan pengecekan terhadap NIK dan keaslian e-KTP melalui akses data kependudukan, mendorong KPUD untuk melakukan pengecekan NIK secara mandiri dengan menggunakan username dan password yang telah diberikan Dirjen Kependudukan," katanya 

Menurut Gede, Ditjen Dukcapil telah memberikan username dan password kepada 514 KPU di kabupaten atau kota. Username dan password diserahkan melalui KPU Pusat. Koordinasi juga terus diperkuat.  

" Kami telah melakukan koordinasi dengan KPUD untuk menyerahkan nomor handphone person in charge KPUD yang digunakan untuk melakukan pengecekan NIK via handphone," katanya.  

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar menambahkan berbagai upaya dan langkah yang dilakukan Ditjen Dukcapil dan jajarannya adalah sebagai bentuk nyata dukungan Kemendagri kepada penyelenggara pemilu. Kemendagri sangat berkomitmen mewujudkan Pilkada yang sukses dan bermartabat. Salah satunya adalah ikut menjamin hak konstitusional warga negara agar bisa memilih pada Pilkada serentak 2018. " Kami all out dukung penyelenggara pemilu," katanya.(p/ab)